Pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk memperoleh saham PT Freeport dan pembangunan pembangkit tenaga listrik di Papua merupakan pelanggaran etik dan hukum berupa :
1) penyalahgunaan kekuasaan legislatif menurut konstitusi;
2) pencemaran nama baik pimpinan tertinggi pemerintahan dan negara.
3) pemanipulasian informasi dg menyebutkan Presiden dan Wapres meminta saham padahal tidak benar.
4) Rakyat dan negara dirugikan
Mempetisi ke
1) MKDPR
2) POLRI
3) KPK
4) RAKYAT
0 conments:
Post a Comment